Notaris
Dalam jual-beli properti, di tahap mana kita bertemu notaris?
Biasanya saat pembuatan perjanjian-perjanjian penting, kita memerlukan notaris.
Seperti perjanjian jual-beli rumah, sewa, ganti-rugi, hutang-piutang dan sebagainya.
Jadi kita akan bertemu notaris nanti, bila kita membuat perjanjian dengan pembeli/penjual.
Bisa saja anda tidak menggunakan notaris karena perjanjian (jual-beli-sewa) antar pihak adalah hukum yang berlaku bagi para pihak tersebut yang berarti kekuatan hukumnya sama saja dengan menggunakan notaris.
Namun jika ingin menggunakan saksi yang kompeten .. ya notarislah tempatnya.
Dalam jual beli rumah perlu dibedakan antara notaris dengan PPAT (pejabat pembuat akta tanah).
Tips memilih notaris dalam transaksi properti :
- pilih yang juga PPAT
berarti si notaris/PPAT beroperasi di wilayah tertentu
ini perlu, karena biasanya sebelum AJB ada PPJB.
Jadi kalo notaris dan PPAT nya berbeda tentu merepotkan. Mau? - pilih yang usianya sekitar 40-45 tahun
yang lebih muda, kurang pengalaman dan kurang waspada
yang tua, akan sulit kompromi dengan kesehatan dan biasanya juga dengan jadwal - yang mudah “ditemukan”
anda bisa dan mudah menghubunginya dengan berbagai media komunikasi. Telepon, HP, situs, blog dan email. - yang fleksibel
biasanya berpenampilan ceria, ramah dan menyenangkan
jika ada notaris yang tidak mau bertransaksi di luar kantornya, seperti di bandara atau dipenjara, anda tanyakan alasannya dan solusinya.
Bila kurang memuaskan carilah notaris yang lain.



Punya referensi Notaris u/ wilayah jombang ciputat gak?
keperluan jual beli tanah..
Kalau bisa sekalian pic-nya siapa,
Makasih yah
[Reply]
Boleh nambah ya Oom…
Kalo mbelinya pake kredit bank, akan lebih mudah jika berurusan dengan notaris yang juga dipakai oleh bank tersebut. Kalo wilayah Jatinegara, Rwmangun, Duren Sawit, dsk dan kredit dari BCA, Niaga, atau Mandiri bisa ke Pak Daniel Marpaung di 021-8193551 atau 021-8197675.
Semoga beruntung
[Reply]