AJB Akta Jual Beli
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku, peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapan kepala desa / kepala suku atau dibawah tangan.
Namun sekarang ditingkatkan ke pejabat khusus, yaitu PPAT
Peralihan atau Pembebanan hak atas tanah yang harus ke PPAT :
- Jual beli
- Hibah
- Tukar-menukar
- Pemisahan dan pembagian harta warisan
- Hipotik
- dan lainnya
Untuk pembuatan akta tersebut, PPAT dibenarkan memungut honorarium sebesar 0,5% dari harga tanah.
Membuat akta tanah :
- Penjual membayar pajak ke Bank yang besarnya berdasar Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bukti setoran Pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT
- Bila penjualan dilakukan orang yang bukan tercantum di surat tanah, maka dia wajib memiliki surat kuasa dari pemilik,
yang dibuat di hadapan notaris dengan materai secukupnya.
Namanya Surat Kuasa Menjual - Menyerahkan IMB berikut blueprint-nya
- Fotokopi identitas penjual (suami-istri) berikut Kartu Keluarga
- Surat persetujuan bila tanah diperoleh selagi menikah atau surat pernyataan mengetahui jika tanah diperoleh sebelum menikah.
- Akta Jual Beli dibuat
Akta harus ditanda-tangani oleh para pihak, pejabat dan saksi (biasanya pegawai Notaris/PPAT), dibuat rangkap 4 :
- asli disimpan PPAT
- 1 salinan untuk BPN
- para pihak masing-masing 1 salinan
Semua menggunakan formulir dari pemerintah yang bisa didapat di Kantor Pos
Apakah dengan memiliki AJB kita berarti sudah memiliki properti tersebut ?
Ya ! dan artinya kita juga bisa menjualnya.



Benar pak IPEDA bukan PBB dan surat AKTE JUAL BELI nya sudah ditandatangani di atas meterai oleh suami istri penjual, tapi KTP dan KK penjual tidak dilampirkan dan skarang saya tidak tau dimana keberadaan penjual tersebut. yang saya tanyakan adalah:
1. Apa bisa surat Akte Jual Beli tersebut saya bawa ke Camat atau PPAT untuk disyahkan? mengingat saya tidak punya PBB?
2. Lalu gmana untuk bisa mengurus PPB tersebut di kelurahan bila Akte Jual belinya telah di syahkan oleh Camat / PPAT.
3. Kolom Saksi saksi yg tercantum di suart Akte Jual Beli tersebut darimana? apa cukup dari pihak Kecamatan atau PPAT atau pula saya yg membawa saksi saksi tersebut?
Mohon bantuannya pak?
Terima Kasih
Herry
[Reply]
Saya beli rumah di Cimanggis depok, tapi hanya ada Surat IPEDA dan AKTE JUAL BELI yang belum di tanda tangani Notaris atau Kecamatan. Tapi dalam AJB tersebut sudah ditandatangi oleh pihak penjual (bermetrai 6000) dan di setujui oleh istri (tanda tangan) penjual. Bisakah saya mengurus AJB tersebut untuk di tandatangani oleh PPAT atau Kecamatan.
Terima kasih
Herry
[Reply]
DH,
Berapa kali lipat harga jual tanah maksimal dari NJOP nya ? Adakah ketentuannya ?
[Reply]
Dengan Hormat,
Mohon bantuannya. Saya akan membeli sebuah rumah dengan tanah yang belum bersertifikat dan hanya mempunyai AJB.AJB tersebut ternyata masih atas nama pemilik sebelumnya,bukan pemilik yang sekarang.pertanyaan saya:
1. Berapa biaya resmi pembuatan AJB di kelurahan (NJOP 150jt) ?
2. Bila saya hanya membuat surat perjanjian jual beli di notaris dokumen apa yang menjadi dasar pembuatan tsb?
[Reply]
yayan Reply:
December 17th, 2008 at 2:24 pm
Untuk proses akta jual beli dapat dilalukan di PPAT dan atau camat karena camat merupakan PPAT juga secara otomatis, dan saksi cukup dua.
Sebaiknya jangan buat perjanjian jual beli karena tetap akan proses jual beli jadi akan lebih irit, trims
[Reply]
seperti bapak sebutkan, untuk lebih amannya pakai sertifikat.
Masalahnya kalo pakai AJB sebagai jaminan yg dipegang pemberi pinjaman, AJB bisa dilaporkan hilang dan dibuat yang baru bila notarisnya mau bekerjasama..
Tapi kalo sertifikat hilang, prosesnya lebih rumit dan ada Cap nya disertifikat..
[Reply]
Apakah Ajb bisa di gunakan seseoarang sebagai jaminan atas uang yang dia pinjamkan. Apakah tidak dengan sertifikat asli saja untuk lebih amannya?
Terima kasih
[Reply]
Surat Pernyataan Persetujuan dari istri yang sah sewaktu rumah itu dibeli.
Juga dari istri-istri selanjutnya.
Namun kalau rumah itu adalah warisan, cukup surat pernyataan mengetahui bahwa rumah itu dijual.
Dan yang urus ini semua (kelengkapan dokumen) dilakukan oleh notaris Pak Atam..
Ini memang tugas mereka (notaris), termasuk mendatangi istri-istri tersebut… jangan pak Atam ya..
[Reply]
jojok (mojokerto) Reply:
November 9th, 2008 at 2:20 pm
Saya sedang menunggu pembiayaan KPR melalui Bank. Karena kondisi krisis global sekarang ini maka bunga kredit melonjak tajam, sehingga kami masih pikir-pikir dulu untuk realisasinya. Pihak developer akan membuatkan AJB untuk saya meskipun belum ada jawaban dari bank untuk realisasi permohonan kredit saya. Bagaimana saran Bpk dg sikap developer tersebut? Terimakasih banyak atas sarannya
sebenarnya, jawaban dari Bank yg belum datang atau bapak yg ragu ?
developer ingin dagangannya cepat laku, dengan berbagai cara yg tidak melanggar hukum, wajar kan…
kalau menunggu terus , nanti harga rumahnya naik atau sudah keburu dibeli orang lain.
kalau khawatir sama sukubunga, ambil KPR syariah, tentu 1 paket dengan kelebihan dan kekurangan KPR syariah itu sendiri
[Reply]
Saya membeli sebuah rumah dari seseorang yang telah bercerai dengan istrinya (secara agama). Dokumen apa yang harus saya tambahkan agar nanti tidak ada gugatan dari mantan istrinya tersebut atau dari istri penjual yang lain (si penjual telah menikah sebanyak 5 kali, dimana 3 sudah cerai dan 2 masih terikat)
Terima Kasih
Atam
[Reply]
kalau bapak sudah rela melepas asset bapak di harga tertentu dan sudah menerima penuh pembayarannya, tidak masalah akte jual beli sudah dibuat atau belum kan?
pajak penjual bapak yang bayar kecuali disepakati lain.
namun sepertinya tanah bapak dibeli oleh spekulan..
ini juga tidak jadi masalah .. selama bapak rela..
[Reply]
saya menjual tanah, katanya untuk kepentingan sutet pln, namun ketika ke ppat pembelinya adalah perorangan, ppat bilang prosedurnya memang demikian. proses jual beli ini sdh 2 tahun namun akta jual beli belum selesai sampai sekarang, apa yang saya lakukan? siapakah yang membayar pajak jual beli ini?
[Reply]