Transaksi di penjara

Q :Saya ingin membeli rumah seorang ibu yang ternyata suaminya masih berada di penjara. Apakah jual-beli bisa dimungkinkan dan apakah sah?

A :

Seseorang yang dipenjara tidak kehilangan hak perdatanya sehingga dia bebas melakukan kegiatan perdata yang salah satunya melakukan transaksi jual-beli rumah,
dan tentu itu ada aturan dalam meminta tanda tangan yaitu membawa notaris/PPAT diwilayah dimana obyek jual beli tersebut berada.
Sekaligus minta dibuat persetujuan dari suami agar si istri menerima seluruh uang dari hasil jual-beli tersebut

Sebisa mungkin salahsatu saksi adalah sipir penjara

latar

Share/Save/Bookmark

About the Author

KPR

Nama Saya Heru. Saya Pengelola Blog Ini. Bisa dihubungi 021-32170349 atau email info@pemiliklangsung.com YM id : pemiliklangsung Mohon maaf jika saya tidak bisa segera menjawab pertanyaan Anda. Mohon partisipasinya untuk memberi tanggapan atau mengikuti Polling yang ada. Terima Kasih.

Leave a Reply