Transaksi di penjara
Q :Saya ingin membeli rumah seorang ibu yang ternyata suaminya masih berada di penjara. Apakah jual-beli bisa dimungkinkan dan apakah sah?
A :
Seseorang yang dipenjara tidak kehilangan hak perdatanya sehingga dia bebas melakukan kegiatan perdata yang salah satunya melakukan transaksi jual-beli rumah,
dan tentu itu ada aturan dalam meminta tanda tangan yaitu membawa notaris/PPAT diwilayah dimana obyek jual beli tersebut berada.
Sekaligus minta dibuat persetujuan dari suami agar si istri menerima seluruh uang dari hasil jual-beli tersebut
Sebisa mungkin salahsatu saksi adalah sipir penjara


