Taman Modern Cakung
Saya membeli rumah di Perumahan Taman Modern Blok B2/9A Cakung, Jakarta Timur, seluas 180 meter persegi pada tahun 1993 dengan KPR di Bank Modern. Namun, sebelum KPR berakhir, Bank Modern dilikuidasi oleh Bank Indonesia kemudian diambil alih oleh Bank Danamon. Saat melunasi, alangkah terkejutnya saya. Rumah yang saya beli terdiri dari tiga sertifikat. Dua sudah jadi dan satu sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Selama ini saya berupaya menyelesaikannya dengan pihak pengembang, PT Modern Land. Namun, saya dipingpong dengan berbagai alasan. Pengembang terkesan menghindar. Pada akhir tahun 2006, saya diberi surat perjanjian oleh Direktur PT Modern Land Anton Handjaja. Di situ disebutkan masa pengurusan sertifikat satu tahun.
Sampai berganti direktur dan sudah lebih dari setahun, tidak ada tindak lanjut. Padahal, saya sangat ingin menjual rumah itu untuk mengembangkan usaha saya. Jadi, berhati-hatilah membeli rumah yang dibangun oleh PT Modern Land!
Siky Sudjono Jalan Taruna Nomor 41 E, Pulogadung, Jakarta
Sumber : KOMPAS


