Over Kredit - Prosesnya

Over Kredit.

Ya itu sering ada di iklan baris properti. Banyak juga di cari oleh investor properti kawakan. Dan bagi yang baru mulai mencoba berinvestasi properti, anda harus sangat berhati-hati, baik disisi keuntungan dan terutama di sisi legalitas.

Proses Over kredit

  1. Resmi
  2. 1/2 Resmi
  3. Tidak resmi

Resmi :

  • Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi kredit dan utarakan maksud anda.
  • Anda akan di infokan soal prosedur dan biaya
  • Sifatnya paling aman
  • Paling besar biayanya
  • Bisa dijual atau dialihkan
  • Ada kemungkinan ditolak bank sehingga transaksi jadi mentah/gagal

1/2 Resmi :

  • Anda dan penjual mendatangi notaris dengan membawa :
    • Fotokopi Perjanjian Kredit
    • Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
    • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
    • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
    • dan data penjual serta pembeli yang lengkap seperti proses jual-beli properti biasanya.
  • Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud. Ditujukan ke pihak Bank.
  • Pembuatan PPJB Pengikatan Perjanjian Jual Beli
  • Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR
  • Sifatnya lumayan aman
  • Kemungkinan, transaksi akan berjalan lancar
  • Bisa dijual/dialihkan dengan membuat surat kuasa jual yang berlaku - biasanya- paling lama 1 tahun
  • Biayanya relatih murah, hitungannya bikin perjanjian di notaris, sekitar Rp500ribuan (gak tau ya kalo sekarang)

Tidak Resmi :

  • Berdasarkan kwitansi
  • Perjanjian di buat oleh anda dan penjual atas dasar kepercayaan
  • Tidak aman buat anda
  • Sulit untuk dijual/dialihkan ke orang lain
  • Paling Murah, hanya materai 6000×2=Rp12.000 saja (diluar harga transaksi ya)

About the Author

KPR

Bisa di Hubungi di 0818 90 6611 atau 021-32170349. Bisa tanya soal Rumah KPR dan 24 Hours Monitoring Security System. Tingkat kunjungan blog ini sudah lebih dari 600 visit perhari. Terimakasih jika mau menyumbang biaya operasional. Langsung aja klik disini

9 Responses to “ Over Kredit - Prosesnya ”

  1. alloww…salam kenal
    mas rencana saya mo beli rumah lewat kpr dgn harga 150jt..gaji saya 3jt/bln,karyawan tetap,kira2 dp yg saya siapkan brp y???trus kira2 saya dpt d approve buat kpr??
    thanks

    coba hitung pakai kalkulator ini
    dari sana diketahui bahwa dengan gaji 3juta (maksimum angsuran 900ribu/bln) maka nilai pinjaman yang bisa diajukan sebesar Rp 73juta dimana bunga KPRnya 12,5%p.a dan masa angsuran 15 tahun.
    Harga rumah yang bisa dibeli? tergantung DP yang bisa disediakan…

  2. kalo mau alihkan / balik nama rumah yang masih KPR gimana ya ? Rumah atas nama saudara, tetapi saya yang bayar semua biaya KPR nya. Karena waktu awal, keuangan saya belum cukup, jadi pinjam nama saudara.

    selesaikan dulu pak…setelah itu baru balik nama
    jangan lupa buat surat perjanjian di notaris soal warisan, khawatir bila salahsatu dari (maaf) saudara atau anda “mendahului” tidak terjadi masalah dalam keluarga sehubungan dengan properti ini..
    Atau, bapak bila mau keluarkan biaya lebih, diproses over kredit saja..

  3. Saya karyawan dengan gaji 2.500.000/bln, istri karyawan tidak tetap dengan gaji rata2 3.000.000/bln, disamping itu saya ada usaha angkot dengan penghasilan minimal 3 jt sebulan. Saya tertarik mau ambil rumah tetangga yang ditawarkan 165 jt. Tanah 150 Mtr, tetapi bangunan kurang baik (dari batako). Pertanyaan saya :
    1. Apakah rumah tersebut juga bisa di KPR ?
    2. Apakah perhitungan 70 % : 30 % juga berlaku untuk rumah second?
    3. Apakah penghasilan bisa diakumulasi untuk KPR ?

    1. Selama legalitas lengkap dan (dianggap bank) mudah dijual kembali, bisa pak…
    2.ya, berlaku..
    3. maksudnya joint income ya? penghasilan suami + istri untuk diajukan sebagai syarat aplikasi KPR, kalau begitu bisa pak…

  4. Kedua.

    Saya ditawarkan rumah KPR BTN oleh bapak X dengan masa cicilan 3 thn lagi dengan harga 100 jt. Prosedur yang ingin kami tempuh adalah : Bapak X akan meminjam uang ke BTN dengan agunan rumah tersebut. sebesar 70 jt. Kemudian kami membuat perjanjian sewa beli. Jadi cicilan ke BTN akan saya bayar setiap bulannya sampai selesai. Setelah selesai baru akan dibalik nama ke nama saya.
    Apakah prosedur ini boleh dijalankan…mohon penjelasan dan solusinya…

    Terimakasih

    rumahnya masih belum lunas…?
    mau di over kredit ke pak sardol maksudnya?
    kalo benar silahkan baca artikel soal over kredit. coba klik disini

  5. Saya mau jual cepat 1 unit double bedroom di tower alamanda lantai 2 no. unit : A/02/AV

    sudah DP 15% total Rp.21.600.000,- Sudah disetujui Bank DKI untuk KPA 15 tahun dan

    harus bayar biaya akad kredit kurang-lebih Rp.10.070.000,- tanggal 7 Juni 2008 nanti.

    Hanya bagi peminat yang sangat serius tolong kontak saya di no. hp : 081316267997.

    Terima kasih.

  6. saat ini saya sedang akan membeli rumah seharga 329 jt di surabaya, setelah kami mondari mandir mencari KPR akhirnya kita mutusin mengajukan KPR BCA dengan DP 10%, dengan bunga 9.99% fix 3 tahun, dan 11% cap 2 tahun berikutnya, DP yang kita bayarkan sejumlah 33 jt, dengan cicilan 3.1 jt/bln, saat ini penghasilan saya dan suami nett 12.7 jt/ bln, yang saya ingin tanyakan.., apakah kira2 KPR saya akan di approve sesuai dengan plafond yang saya ajukan (90% dari harga rumah) ? krn berdasarkan perhitungan kamu jumlah cicilan /blnnya tidak melebihi 30% dari nett income kami, pertimbangan2 apa yang membuat sebuah bank menolak KPR / menurunkan jumlah plafond kredit ?

    Biasanya 90% pendanaan diperuntukan rumah baru yang dibangun developer yang bekerjasama dengan bank tersebut, dalam hal ini, bank BCA.
    Pertimbangan yang utama dari nilai taksiran rumah, lalu kemampuan calon nasabah melunasi angsuran. Semua ini berdasarkan perhitungan petugas bank. Kalau buat pengusaha, bisa juga dilihat dari jenis usahanya. waalupun minimum 2 tahun terpenuhi, jenis usaha juga diperhatikan,
    pernah ada pemilik travel yang mengajukan kredit ditolak, alasan “diam-diam” yang dikatakan marketingnya, jenis usaha itu dianggap bagus kalau diatas 5 tahun berjalan karena menurut statistik mereka, rata-rata usaha travel itu akan kesulitan bahkan tutup dibawah usia 5 tahun.

  7. Setelah saya membaca artikel ini, saya ingin bertanya sebaiknya saya memilih sistem apa? Kalo saya memilih semi resmi apa resikonya dan keuntungannya, den begitu pula jika saya memilih tidak resmi, apa resikonya. Berhubung uang saya agak terbatas maka kemungkinan memilih semi resmi atau tidak resmi dalam over kredit rumah nanti.

    sepertinya di artikel sudah disebutkan resikonya…
    dan tentu saya menganjurkan yang aman, yaitu yang resmi.
    pembayaran rumah, kan bisa dibicarakn dengan pemilik.. :-D

  8. pak, saya sedang dalam proses kpr bank nisp, untuk rumah seharga 160 juta. kira2 berapa ya pinjaman yang diberikan oleh bank nisp? saya sedang menunggu-nunggu kabar nih, karena rumah belum di appraise. seharusnya saya minta plafond berapa? masalahnya saya mampu keluarin 40 jt saja sudah sama biaya surat2.
    thank you

  9. Dijual segera, rumah over kredit.
    Luas tanah 189 m2
    Luas bangunan 40 m2
    Halaman masih luas
    Posisi hook
    Dekat dengan stasiun Lemah Abang
    berminat hubungi Dandi Purwanto 08159206625

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>