Menteng Metropolitan, Jakarta Timur (2)
Perbaikan Bocor Tambal Sulam
Pada Oktober 2002 saya membeli satu unit rumah toko (ruko) di Perumahan Menteng Metropolitan, Jakarta Timur, dengan pengembang PT Metropolitan Land. Saat serah terima ternyata atap berbentuk kubah ruko dimaksud bocor dan dinding sudah berjamur. Saat itu pihak pengembang berjanji akan menyelesaikan sumber bocor, tetapi sampai saat ini atap yang bocor tersebut tidak pernah dituntaskan. Perbaikannya bersifat tambal sulam.
Dinding bangunan malah rusak dibolong hanya untuk sekadar menjadi saluran pembuangan air hujan, tetapi masih tetap bocor. Setiap kali musim hujan saya mengirim surat komplain tentang kebocoran atap ini, bahkan sampai ke Direktur Utama PT Metropolitan Land, tetapi tidak pernah ada solusi. Sepertinya bangunan tersebut salah konstruksi. Tahun 2008 ini sudah masuk tahun keenam.
Saya berencana akan melaporkan pengembang yang tidak bertanggung jawab ini ke instansi yang berwenang agar ke depannya konsumen properti tidak disepelekan oleh pengembang.
Saya mengingatkan para konsumen agar jangan terpengaruh dengan nama besar pengembang, seperti PT Metropolitan Land, karena pelayanan yang diberikan ternyata jauh dari yang dijanjikan
.
SONY SUTANTO Ruko Menteng Metropolitan F4/9 Ujung Menteng, Jakarta Timur
Sumber : Harian Kompas Rabu, 5 Maret 2008
Update :
Jakarta 3 April 2008
Menanggapi surat di Harian KOMPAS (05/03/08) “Perbaikan Bocor Tambal Sulam” yang disampaikan Bapak Sony Sutanto perlu disampaikan bahwa kami dari Menteng Metropolitan telah bertemu dengan Bapak Sony (10/03/08) yang selanjutnya langsung dilakukan pekerjaan perbaikan kebocoran pada Ruko Menteng Metropolitan Blok F 4/9 milik Bapak Sony. Pada saat ini pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan dan sudah ditest dengan penyemprotan air pada lokasi tersebut serta hujan yang turun beberapa hari ini tidak menimbulkan kebocoran lagi. Sebagai informasi bahwa Bapak Sony membeli ruko tersebut pada bulan Oktober 2002 dari PIHAK KEDUA bukan langsung dari pihak kami (developer). Masa retensi (garansi) bangunan dari pihak developer ke PEMBELI PERTAMA sesuai dengan SPPJB (Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah 3 bulan setelah serah terima Ruko Blok F4/9 (tgl 5 Juli 2002). Jadi dalam hal ini kami hanya memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak Sony sejak tahun 2002 sampai saat ini.
Bagi kami pelayanan untuk kepuasan konsumen adalah tugas utama kami.
Hormat kami,
Krisman Setiawan SE,
GM Menteng Metropolitan


Jakarta 3 April 2008
Menanggapi surat di Harian KOMPAS (05/03/08) “Perbaikan Bocor Tambal Sulam” yang disampaikan Bapak Sony Sutanto perlu disampaikan bahwa kami dari Menteng Metropolitan telah bertemu dengan Bapak Sony (10/03/08) yang selanjutnya langsung dilakukan pekerjaan perbaikan kebocoran pada Ruko Menteng Metropolitan Blok F 4/9 milik Bapak Sony. Pada saat ini pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan dan sudah ditest dengan penyemprotan air pada lokasi tersebut serta hujan yang turun beberapa hari ini tidak menimbulkan kebocoran lagi. Sebagai informasi bahwa Bapak Sony membeli ruko tersebut pada bulan Oktober 2002 dari PIHAK KEDUA bukan langsung dari pihak kami (developer). Masa retensi (garansi) bangunan dari pihak developer ke PEMBELI PERTAMA sesuai dengan SPPJB (Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah 3 bulan setelah serah terima Ruko Blok F4/9 (tgl 5 Juli 2002). Jadi dalam hal ini kami hanya memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak Sony sejak tahun 2002 sampai saat ini.
Bagi kami pelayanan untuk kepuasan konsumen adalah tugas utama kami.
Hormat kami,
Krisman Setiawan SE,
GM Menteng Metropolitan
[Reply]
Terimakasih Pak Krisman..
[Reply]