Kredit Rumah Seken
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Seken atau Kredit Rumah Seken belum begitu dikenal masyarakat. Ada beberapa kemungkinan :
Sifat pasar properti yang jarang dimasuki oleh warga masyarakat.
Seberapa sering seorang warga yang bertransaksi jual-beli rumah dalam hidupnya ? Tentu tidak terlalu sering dibandingkan dengan jual-beli mobil atau motor
Gencarnya promosi dari developer untuk perumahan (primary market).
Terutama saat launching produk terbarunya. Ditambah lagi dengan DP yang bisa diangsur bahkan tanpa DP.
Dikira oleh penjual rumah seken, kalau rumahnya dibeli pakai KPR, maka dia akan terima uang dicicil bukan terima cash keras seperti jual-beli biasa. Jadi gak mau kalo rumahnya dibeli lewat KPR
SALAH BESAR !
Pemilik rumah akan mendapat cash keras tanpa diangsur.
Oleh karenanya, didalam pikiran warga masyarakat kebanyakan adalah Kredit Rumah itu untuk rumah baru. Ya, itu dulu, tidak salah. Namun sekarang sudah banyak Bank yang peduli kepada pasar Rumah seken. Mereka mau membiayai pembelian rumah seken selama legalitas dari rumah seken tersebut jelas dan mudah dijual kembali ![]()
Bagi anda yang kesengsem untuk tinggal dekat dari rutinitas sehari-hari, anda tidak perlu khawatir lagi dengan masalah pembiayaan. Tidak hanya rumah, apartemen dan ruko seken pun ada yang mau membiayai pembeliannya. Bahkan tanah kosong…
Untuk renovasinya atau bangun baru, juga ada yang bersedia membantu membiayai. Dan bagi anda yang ingin “menyekolahkan” rumahnya tanpa harus punya bidang usaha, dapat menggunakan Kredit Multiguna. Kredit Multiguna ini bisa anda gunakan untuk apa saja.
Semua ini dari Bank, lembaga keuangan yang diakui oleh pemerintah.
Terkadang, rumash seken yang masih diangsur pembayarannya oleh pemilik rumah namun ingin anda miliki. Tidak masalah, yang seperti ini juga bisa diajukan bantuan pembiayaannya.
Harga properti cenderung naik setiap saat.
Jadi jangan tunggu lebih lama lagi, begitu anda punya pemasukan (rutin) setiap bulan, belilah rumah.
Jangan tunggu gaji anda naik, karena harga rumah juga naik, capek kejar-kejaran sama inflasi ![]()













.jpg)





Malam Pak Admin,
Mohon dibantu jawab ya, soalnya saya awam tentang hal jual beli rumah.
saya berniat membeli rumah di perumahan (rumah 2nd) tapi sudah lunas.
surat-suratnya komplit sbb;
1.SHM
2.IMB
3.AJB
4.SPPT PBB 2008
Rumah tersebut mau saya bayarkan Rp.45jt.
pertanyaannya;
1. Apa benar kalau transaksi jual beli rumah dibawah Rp.60jt tidak kena Ppn 10%??
2. Karena sudah SHM,saya mau langsung balik nama kira-kira kena biaya berapa??
3. Proses balik nama berapa lama??
Terimakasih sebelumnya ya Pak Admin.
Ditunggu jawabannya.
Salam,
Dwi
maaf nih, baru liat jadi baru bisa jawab.
1. bukan PPN tapi pajak jual beli. Untuk pembeli dikurangi 60juta, khusus area DKI. Jadi kalau harga rumah dibawah 60juta, tidak kena pajak
2. Masalah biaya, detailnya beda masing-masing area atau notaris. Ini jika pakai jasa notaris. Anda bisa urus sendiri kalau mau.
3. Artikelnya pernah saya tulis, coba cari ya pakai fasilitas search di pojok kanan atas
Mohon informasinya, saya PNS Gol III. Kira2 berapa ya kredit KPR yg bisa saya peroleh? Gaji saya kira2 2,5jt perbulan. Apakah bisa mengajukan atas nama pribadi (tanpa joint income suami?)
terima kasih atas jawabannya.
mungkin bisa di coba ke BTN atau syariah.