KPR - BTN Syariah
Kredit Lewat BTN Syariah
Saya nasabah BTN Syariah Jalan Ring Road Utara Condong Catur, Yogyakarta. Tahun 2006 saya ambil kredit sejumlah Rp 186.000.000, dan uang yang saya terima Rp 160.000.000, sedangkan Rp 26.000.000 untuk tabungan. Usaha saya pailit akhirnya tidak sanggup mengangsur. Dalam perjanjian kredit tertera nilai penjualan rumah yang ditaksir tim independen yang ditunjuk bank Rp 386.000.000.
Karena tak sanggup lagi mengangsur, rumah tersebut pada 16 April 2008 dilelang bank. Itu tidak saya permasalahkan yang penting dengan harga wajar akhirnya pada lelang tersebut rumah terjual Rp 229.000.000. Sisa lelang di rumah Rp 6.000.000 jadi pelunasan utang saya Rp 223.000.000. Permasalahan saya, mengapa pelunasan di BTN Syariah sangat tinggi, yaitu Rp 223.000.000 ditambah uang dari tabungan Rp 23.000.000. Total uang yang harus saya keluarkan Rp 246.000.000.
Padahal, jumlah kredit bersih yang saya terima Rp 160.000.000. Jadi, uang yang hangus selama dua tahun Rp 246.000.000 - Rp 160.000.000 = Rp 86.000.000, 50 persen dari jumlah kredit yang diberikan. Mengapa pihak bank melelang dengan harga Rp 229.000.000, padahal di perjanjian kredit tertera saya membeli rumah dengan taksiran harga Rp 450.000.000 dan taksiran harga penjualan Rp 386.000.000, apakah ini wajar?
Saya merasa bank sewenang- wenang kepada saya yang sedang terkena musibah. Bank hanya memikirkan instansinya sendiri tanpa memedulikan kerugian saya sebagai nasabah kecil. Saya tidak mempermasalahkan rumah dilelang, tetapi dengan harga yang wajar sehingga tidak terlalu banyak dirugikan dengan banyaknya bunga bank.
Dwi Hantari Jalan Anggur DP 1 RT 007 RW 002, Caturtunggal, Sleman
Sumber : KOMPAS
Update :
Berbagai Upaya Sesuai Ketentuan
Sehubungan dengan surat di Kompas (10/7) ”Kredit Lewat BNI Syariah” yang dikeluhkan oleh Ibu Dwi Hantari dengan ini disampaikan, pembiayaan yang diberikan kepada Ibu Dwi Hantari adalah pembiayaan KPR dengan menggunakan prinsip akad jual beli dan telah disepakati secara bersama bahwa pembiayaan KPR yang diberikan adalah Rp 186.000.000 dengan margin bank sebesar Rp 200.508.000.
Sehingga yang bersangkutan mempunyai utang kepada bank sebesar Rp 386.508.000 untuk dikembalikan dengan cara mengangsur selama 10 tahun. Bank BTN telah melakukan berbagai usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh yang bersangkutan sebelum masuk pada tahapan lelang, yang merupakan upaya terakhir bagi bank setelah seluruh tahapan penyelesaian dilakukan untuk mengembalikan kewajiban yang bersangkutan kepada bank.
Proses lelang dilakukan oleh pihak yang independen (KPKNL), demikian juga penetapan minimal nilai lelang berdasarkan hasil penilaian oleh perusahaan penilai independen yang terlepas dari intervensi pihak mana pun termasuk Bank BTN Syariah.
Permasalahan dengan yang bersangkutan sudah kami anggap selesai karena dalam tahapan proses penyelesaian pembiayaan tersebut Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan sehingga seluruh akibat dari keseluruhan tahapan penyelesaian sudah diketahui.
Rinna M Lindyana Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Sumber : KOMPAS










.jpg)







yah gitu deh..
Mending nabung dl dari sedikit, uang ada, pas, langsung beli kontan..
Orang kok sukanya kredit..
Mau nurutin gengsi ya mbak…?
juru lelang nya koruptor tuh.
Atau BTN nya menetapkan margin terlalu tinggi. Kalo poin ini sih, kitanya aja yg harus pertimbangan masak-masak di awal
Biasanya, nasabah diberi kesempatan untuk menjual sendiri rumahnya. Ada jangkawaktunya.
Dan kalau mau harga yang bagus, Bank atau balai lelang negara, pasarkan dulu dong, jangan cuma disiarkan dikalangan terbatas saja…
Makanya jangan percaya tuh sama syariah.
Yang pake judul syariah itu cuma mau berlindung dibalik kedok agama.
Padahal isinya juga rentenir semua.
Ini jadi pengalaman mas. Lain kali jangan mau ketipu ama iming2 dari bank, apalagi yang pake embel2 agama dibelakangnya. Pasti nipu tuh.
Semua organisasi yang menggunakan agama sebagai embel2nya itu biasanya yang paling biadab. Contohnya : FP*(Fro** Pemb*** I**am)
Judge, kalo kasih komentar yang bijaksana, jangan asal ngocor aja, malah nyinggung-nyinggung fpi juga, bikin tambah malu kamu dan agamamu saja, asal kamu tahu ya, kalo tidak ada FPI mungking negara tercinta kita ini tambah ancur banyak maksiat!, tidak hanya Islam saja yang menghendaki FPI tetap ADA, sebagian agama lain juga menginginkan hal ini, karena sampai saat ini hanya FPI yang berani terang-terangan menentang maksiat.
Kamu bilang “Semua organisasi yang menggunakan agama sebagai embel2nya itu biasanya yang paling biadab”, apakah kamu sudah mikir sebelum berkomentar seperti ini?
wah kalo maksiat udah ga ada di muka bumi, tinggal nunggu kiamat aja deh