Jaminan AJB
Dear Admin,
saya mau menjaminkan AJB saya sbg jaminan pinjaman uang saya ke salah satu perusahaan yg bergerak dibidang Pinjaman mikro. Pertanyaan saya apakah ‘aman’ utk menjaminkan AJB rumah & tanah milik saya (AJB atas nama saya pribadi) diperusahaan tsb ?? mengingat pada posting email sebelumnya dikatakan oleh Admin bahwa AJB dapat dibuat kembali apabila dilaporkan hilang apabila Notarisnya dapat diajak kerjasama.
Mohon bantuannya meberikan informasi yg detail, agar saya tdk salah melangkah.
Thx










.jpg)







nah, kalau detail hukum, bisa coba tanya Ibu irmadevita, klik saja http://irmadevita.com
Kalo menurut saya malah dipertanyakan kalo perusahaan tersebut mau menerima agunan masih dalam bentuk AJB. Soalnya kurang kuat apabila dilakukan eksekusi …