HGB - Hak Guna Bangunan
HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan.
HGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik.
Jadi kalau membeli tanah HGB tanya dulu dasarnya, khawatir tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Jangka waktu berlakunya HGB,
paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun
Obyek tanahnya adalah Tanah untuk mendirikan bangunan
Pemegangnya (subyek) adalah perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia
HGB dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang


Saya mau bertanya, kalau saya membeli rumah second dengan surat HGB melalui kpr, apakah saya langsung bisa membalik nama & mengubah statusnya menjadi SHM ?
Bagaimana cara mengetahui rumah tersebut bisa dinaikkan status dari HGB menjadi SHM sebelum membeli ?
Terima kasih
[Reply]
Jawaban I : Bisa. Bu.
Jawaban II :
Buat pastinya bisa ditanyakan ke BPN setempat.
Biasanya, semua rumah dalam komplek perumahan bisa ditingkatkan ke SHM juga di area hunian yang bukan komplek perumahan.
Namun perlu diperhatikan jika di Perumnas.
[Reply]
bagaimana status kepemilikan apartement?
apakah SHM atau bagaimana..
apakah saat ini apartemen masih mengacu pada UU RUSUN ?
trima kasih
[Reply]
Saya karyawan sebuah perusahaan lokal, dimana perusahaan tersebut berdiri di Kawasan Industri (Jakarta) dengan status bangunan adalah Hak Guna Bangunan.Pertanyaan saya adalah :
a.Pada saat perusahaan akan memperpanjang status bangunan
tersebut,bagaimana cara perhitungannya dan tarif yg
berlaku?
b.Apakah statusnya bisa di tingkatkan menjadi Hak Milik?
c.Jika ada pajak atau biaya yang akan timbul,cukup
dibayarkan di Pengelola Kawasan Industri sebagai
penanggungjawab Kawasan atau langsung ke Badan Pertanahan
Nasional?
d.Apakah perlu melibatkan pihak Notaris dalam perubahan
status tersebut?
Atas bantuanya, saya ucapkan terima kasih banyak
[Reply]
Saya mau bertanya tentang perhitungan biaya pembuatan Sertifikat HGB, dan juga surat / dokumen apa saja yang diperlukan sebagai kelengkapan untuk pembuatan sertifikat HGB.
Trimakasih banyak.
[Reply]
saya mau tanya.., ada developer yg menjual rumahnya dengan HGB, sewaktu sy tanyakan mengapa bukan SHM, marketing nya menjawab bahwa developer adalah sebuah PT.(perseroan terbatas) dan sebuah PT. tidak boleh memilik SHM, yg sy ingin tnykan apakah alasan ini benar atau dibuat2, dan hal2 apa saja yg harus sy perhatikan dlm pembelian rumah dari developer tersebut untuk menghindari masalah2 yg mungkin timbul di waktu2 mendatang,
trims jawaban & atensinya..
info2 nya byk membantu sy dlm mengerti tentang properti.., trims ya
[Reply]
Betul Pak, alasan yang dikatakan marketing itu, betul.
Kalau beli dari developer Bapak bisa klik disini
[Reply]
Pak,
Tanggal 5 Agustus 2008 saya mengajukan HGB kavling untuk ditingkatkan jadi SHM. tapi pihak kecamatan tidak bisa menindaklanjuti karena di HGBnya tertulis ada bangunan di atas kavling yang sebetulnya dilapangan belum di bangun.
Pertanyaan saya kenapa developer menyebutkan ada bangunan di atas kavling?
Kondisi2 apa saja yang membuat HGB tidak bisa ditingkatkan jadi SHM?
Terima kasih atas jawabannya.
Ma’sallama
Rannel
karena developer hanya dibolehkan menjual rumah, tentu berikut tanahnya
[Reply]