Hak Tanah Menurut Adat

Hak Ulayat
Penguasaan tanah secara bersama oleh masyarakat adat atas sebidang tanah dan tidak bersifat individual.

Hak Milik Adat
Hak atas tanah yang telah dikeluarkan dari ulayat dan bersifat individual.
Tanah Hak Milik Adat ini sejak jaman Belanda sudah dikenakan Pajak yang disebut Pajak Hasil Bumi yang dipungut oleh Kantor Pajak Hasil Bumi (Landrette)
Kepada pembayar pajak diberikan surat bukti pembayaran pajak yang namanya berbeda-beda untuk tiap daerah.
Kikitir (Jawa Barat), Petuk/Petok/Pipil (Jawa tengah dan jawa timur) serta Girik untuk Batavia (jakarta)
Untuk tanah adat, pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat tanda bukti hak.
GIRIK bukanlah surat tanda bukti hak atas tanah. Derajatnya sama dengan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Hak Milik Adat diakui keberadaannya oleh UU Pokok Agraria.
Untuk menjadikannya Hak Milik harus didaftarkan di kantor BPN

latar

Share/Save/Bookmark

About the Author

KPR

Nama Saya Heru. Saya Pengelola Blog Ini. Bisa dihubungi 021-32170349 atau email info@pemiliklangsung.com YM id : pemiliklangsung Mohon maaf jika saya tidak bisa segera menjawab pertanyaan Anda. Mohon partisipasinya untuk memberi tanggapan atau mengikuti Polling yang ada. Terima Kasih.

7 Responses to “Hak Tanah Menurut Adat”

  1. mohon informasinya,..
    Saya terlanjur mau beli rumah, kata pemiliknya (developer individu) sertifikatnya SHM, akhirnya saya DP 30 %, tapi setelah saya mau KPR kan ke bank Pilihan saya, ternyata penjualnya bilang sertifikatnya petok D dan sedang diproses ke SHM.
    Apa benar selain Bank BTN Syariah, tidak ada Bank Lain yang mau memberi KPR dengan jaminan petok D?
    Berapa lama proses dari petok D ke SHM?

    Terima Kasih,…..

    [Reply]

  2. Urutannya memang agak melenceng ya pak,
    sebaiknya aplly dulu KPRnya baru kasih Uang Muka atau beri Tanda jadi aja dulu (5 jutaan) lalu apply KPR.
    http://pemiliklangsung.com/tahapan-beli-rumah-dengan-kpr-1/

    Kalau BTN syariah bisa, kemungkinan besar syariah lainnya juga bisa..
    namun bank biasa jarang yang mau ya Pak..
    Coba bapak tanya, apakah developer itu dibantu biaya pembangunannya oleh sebuah bank?
    kalo iya, coba bapak apply ke bank tersebut. alasannya, si developer pastinya mengagunkan petok D yang sama..
    sedangkan proses dari petok D ke SHM kira-kira 6 - 12 bulan

    http://pemiliklangsung.com/bpn-tangerang-tentang-pungutan/

    baru-baru ini baca di koran kalau urusan pendaftaran tanah pertamakali (seperti kasus bapak) adalah satu bahan korupsi paling banyak terjadi di BPN di seluruh Indonesia.

    Yang saya khawatir, mengapa penjual mengatakan bahwa tanahnya ber SHM, apakah dia memang tidak mengerti atau karena bermaksud lain..?
    karena biasanya, kalo Uang Muka sudah dibayar, tidak bisa ditarik kembali kecuali disepakati lain oleh para pihak..

    [Reply]

  3. Mau nanya. apa saja persyaratan untuk mengurus sertipikat tanah yang berstatus tanah adat? Untuk di perhatikan bahwa tanah itu sudah berada pada penguasaan orang lain. ahli waris memiliki bukti pewarisan dan sertipikat fotokopian. Aslinya gak ada. Apa saja syarat yang harus dilengkapi???Penting banget

    dari tanah adat ke sertifikat namanya Pendaftaran Tanah Pertamakali.
    sertifikat fotokopian? Coba temui notaris yang PPAT bu, mereka bisa tolong periksa data sertifikatnya. Kalo tanah itu dikuasai orang lain, berarti harus ada ganti rugi segala. Kalo penghuninya tidak bersedia pindah, bakalan masuk ke pengadilan bu..

    [Reply]

  4. bapak yang terhormat, sekitar dua tahun yang lalu saya membeli rumah dengan status petok d dan saya langsung melakukan akta jual beli di notaris. Namun sampai saat ini saya belum meningkatkan status ke SHM. Apakah akta jual beli saya masih berlaku untuk mendaftarkan tanah saya menjadi SHM ke BPN. terima kasih

    Masih…
    terimaksih

    [Reply]

  5. Mohon berkenan bapak/ibu untuk menjelaskan prosedur untuk meningkatkan status tanah dari petok D menjadi SHM. Dan untuk biaya-biayanya pula. terima kasih atas tanggapannya

    baik bu…akan saya siapkan materinya dan akan saya jadikan artikel.
    semoga hari ini bisa selesai…

    [Reply]

  6. saya ada tugas dari kampus buat karangan ilmiah tentang Hak Milik Adat..
    saya ingin minta tolong tentang data-data nya…

    terima kasih

    coba ke sini atau ke sini atau ke sini..

    [Reply]

  7. mw ny y,, klo hak eighendom belanda, verponding gt bs d urus g?
    gmn y cara ngurusnya biar sampe jd SHM? mksh sblmnya

    [Reply]

Leave a Reply