Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, Letter C
Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, IPEDA, Letter C, Verponding, Landrete
Itu diatas adalah istilah untuk surat tanah yang dianggap sebagian orang menjadi bukti sebagai hak atas tanah.
Bentuknya bagaimana ?
Sebagian besar hanya berbentuk tulisan di buku catatan di kelurahan. Ada juga yang berbentuk lembaran dan mirip seperti PBB.
Namun seperti yang tercantum di tagihan PBB yang levelnya sama dengan istilah “aneh” diatas, itu BUKANLAH TANDA BUKTI HAK ATAS TANAH.
Selama anda menguasai tanah dimaksud, artinya anda menguasai tanah dimaksud. 1 tingkat lagi anda akan memiliki tanah itu. Bila 20 tahun berturut-turut anda menguasai suatu lahan, bisa jadi anda akan memilikinya.
Menguasai bukan berarti memiliki.
Penyewa menguasai lahan tapi lahan tetap dimiliki pemiliknya (landlord) kira-kira seperti itu padanannya. CMIIW
Apa yang bisa kita lakukan jika belum punya sertifikat dan hanya memiliki surat pajak diatas?
Tingkatkan.
- Fungsinya untuk memperkuat status kepemilikan dan penguasaan anda terhadap 1 bidang lahan.
- Meminimalisir sengketa (makanya fisik tanah haruslah juga dikuasai)
- Meningkatkan harga jualnya
- Bisa diagunkan ke bank
Prosedurnya bagaimana ?
- Siapkan
- Foto copy KTP,
- Kartu Keluarga,
- Bukti Kewarganegaraan
- Surat pernyataan ganti nama (kalau pernah ganti nama
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa apabila dikuasakan
- Bukti pelunasan pembayaran PBB PPh (PP No.48/1994 Jo. PP No.27/1996).
- Alas Hak berupa Girik, Leter C / VI (Verponding Indonesia).
Surat-surat bukti perolehan berupa akte jual beli, hibah, tukar-menukar, Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang. Pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan dari pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 20 September 1960 s/d pemilik saat ini), dan untuk akta peralihan yang dibuat sebelum tanggal 01-07-1998, konfirmasi terlebih dahulu dengan Seksi Peralihan Hak, pembebanan hak dan PPAT Kanwil BPN setempat
- Surat keterangan riwayat tanah :
- Dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Leter C
- Dibuat oleh Kanwil BPN setempat untuk tanah Verponding Indonesia
- Surat pernyataan yang diketahui Lurah bahwa tanah yang dimohon pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
- Ambil Surat/formulir permohonan penegasan/pengakuan hak sertakan dokumen-dokumen tadi dan serahkan ke loket penyerahan berkas di kantor pertanahan di kecamatan
dan kemudian membayar biaya administrasinya.
Disini akan mendapat Tanda Terima Berkas Permohonan dengan nomor dan tahun surat. - petugas ukur dari BPN akan melaksanakan pengukuran bidang tanah bersangkutan dan petugas ini pula yang akan membuatkan peta bidang tanah pada folmulir isian yang ada di BPN.
- setelah pengukuran, maka beberapa bulan kemudian dikeluarkan pengumuman terbuka oleh BPN. Pengumuman ini disampaikan ke kelurahan untuk diumumkan kepada masyarakat. Jangka waktu pengumuman ini ditetapkan selama 2 bulan.
- Bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan/sanggahan atas pengumuman tersebut, maka selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Kepala Kantor Pertanahan Setempat atau Penerbitan SKPT (SK Pemilikan Tanah)
- proses cetak setifikat (sekitar 2 minggu)
- Pelunasan pembayaran BPHTB/SSB UU No.21/1997 Jo. UU No.20/2000 yang telah divalidasi oleh Kantor PBB dan Kantor Pertanahan.
- bila tidak ada masalah, selanjutnya berkas diserahkan ke Kasi untuk dicek kelengkapan dokumennya dan diparaf pada beberapa bagian sertifikat yang sudah dicetak.
- bila tidak ada masalah, berkas diserahkan ke sekretaris Kepala Kantor Pertanahan untuk selanjunya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan
- bila sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, selanjutnya sertifikat diregistrasi terlebih dahulu untuk diberikan nomor dan tahun penerbitannya
- proses penyerahan sertifikat di loket penyerahan Kantor Pertanahan. Disini pemohon menyerahkan Tanda Terima Berkas Permohonan Asli, bila dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa pengambilan setifikat.
Refer :


selamat siang, rekan2
mau nanya…. plz dibantu infonya….
bagaimana kalau terjadi sertifkat …kemudian setelah bertahun - tahun ada yang menuntut…. degan buti girik…. pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas ini…. sertifikat tersebut sudah beralih tangan ke 3 orang….
terima kasih…..
sudah di tempati 20 tahun lebih ? kalau belum bisa jadi
pengadilan Pak jawabannya…
[Reply]
Kami ada didalam 5 RT diwilayah pinggir surabaya menempati tanah yang dulunya bekas TPA dan ditempatkan oleh eks. Walikota waktu itu ( Pak Poer )sampai sekarang kami belum memiliki sesobek surat pun meski telah menempati selama itu, konon tanah itu milik pemkot, namun ada juga yang klaim bahwa beberapa kapling miliknya dan katanya ada suratnya. Pertanyaannya: bagaimana minimalkami bisa memiliki hak sewa ?
trims n sehat selalu
[Reply]
mohon bantuannya Bapak/ibu/teman2 sekalian. saya sedang mengurus tanah warisan milik ORANG TUA DARI KAKEK saya, LETAKNYA di Kabupaten Bandung. Saya memegang surat KIKITIR PADJEG BOEMI asli (thn 1936), dan saya juga memegang foto copy SURAT KETERANGAN DESA(SKD)(thn 1994) yang menyatakan bahwa tanah itu memang milik orang tua kekek saya, serta PETA BLOK letak tanah (thn 1940)dan semuanya sesuai dengan Luas tanah dan Nomor blok yang ada pada KIKITIR dan ada. namun sekarang setelah sekitar puluhan tahun, menurut Kepala Desa katanya Tanah itu sudah tidak ada lagi, ketika saya menanyakan buku LETTER C didesa untuk mengecek Nomor C Yang ada pada KIKITIR dijawab bahwa nomor tersebut tidak ada.
kira2 jalan apa yang harus saya tempuh?, tanah itu luasnya sekitar 83H. saya dengar2 katanya dulu dijualin oleh orang2 desa.
[Reply]