Fasum dan Fasos

Pasal 13 ayat 1 hurup b

Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 3 Tahun 1987 Tentang

Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan.

“Perusahaan Berkewajiban menyediakan tanah untuk keperluan fasilitas sosial dan memelihara selama jangka waktu tertentu prasarana dan utilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat penghuni lingkungan”

Pasal 1 hurup d

Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 1987

“Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Perbelanjaan dan Niaga, Pemerintah dan Pelayanan umum, Peribadatan, Rekreasi dan budaya, olahraga dan lapangan terbuka, pemakaman umum.”

latar

Share/Save/Bookmark

About the Author

KPR

Nama Saya Heru. Saya Pengelola Blog Ini. Bisa dihubungi 021-32170349 atau email info@pemiliklangsung.com YM id : pemiliklangsung Mohon maaf jika saya tidak bisa segera menjawab pertanyaan Anda. Mohon partisipasinya untuk memberi tanggapan atau mengikuti Polling yang ada. Terima Kasih.

Leave a Reply