CBD Pluit
Pada 24 November 2005 saya memesan satu kondominium di CBD Pluit, Jakarta Utara, dengan sistem pembayaran tunai keras dan pada hari yang sama saya membayar booking fee sebagai tanda jadi pemesanan. Sesuai perjanjian, satu bulan kemudian (22 Desember 2005), saya melunasi sisa pembayaran dengan cara transfer melalui BCA ke rekening yang ditunjuk.
Menurut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh saya dan pihak CBD Pluit dituliskan bahwa serah terima unit akan dilaksanakan pada bulan Januari 2007. Menurut PPJB Pasal 5 Ayat 2C ii disebutkan bahwa apabila pihak CBD Pluit tidak berhasil melakukan serah terima pada waktu yang telah ditentukan, saya berhak menerima denda sebesar 1 per mil per hari atau maksimal 3 persen dari jumlah harga pengikatan.
Pada Februari 2007 saya menghubungi pihak CBD Pluit untuk menanyakan masalah ini, tetapi dijelaskan ada tenggang enam bulan sejak waktu yang disebutkan pada PPJB. Itu artinya, menurut pihak CBD Pluit, mereka masih memiliki waktu hingga Juli 2007 untuk bisa serah terima unit tanpa dikenai denda. Kenyataannya, saya baru menerima surat panggilan untuk serah terima pada tanggal 14 September 2007.
Itu artinya pihak CBD Pluit tetap terlambat dan saya masih berhak atas denda tersebut. Pada tanggal 11 Mei 2008 saya sudah mengirimkan surat kepada pihak CBD Pluit perihal masalah tersebut dan dijanjikan saya akan dihubungi pihak CBD Pluit. Namun, sampai hari ini saya belum dihubungi, baik melalui surat maupun telepon. Padahal, mengenai denda tersebut saya tidak pernah memintanya dan sesuai perjanjian yang dibuat oleh pihak CBD Pluit yang ternyata ingkar janji.
Beny Japit Muara Karang T 3, Penjaringan, Jakarta
Suber : KOMPAS













.jpg)




Leave a Reply