AJB Akta Jual Beli
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku, peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapan kepala desa / kepala suku atau dibawah tangan.
Namun sekarang ditingkatkan ke pejabat khusus, yaitu PPAT
Peralihan atau Pembebanan hak atas tanah yang harus ke PPAT :
- Jual beli
- Hibah
- Tukar-menukar
- Pemisahan dan pembagian harta warisan
- Hipotik
- dan lainnya
Untuk pembuatan akta tersebut, PPAT dibenarkan memungut honorarium sebesar 0,5% dari harga tanah.
Membuat akta tanah :
- Penjual membayar pajak ke Bank yang besarnya berdasar Surat Setoran Pajak (SSP){+}
- Bukti setoran Pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT
- Bila penjualan dilakukan orang yang bukan tercantum di surat tanah, maka dia wajib memiliki surat kuasa dari pemilik,
yang dibuat di hadapan notaris dengan materai secukupnya.
Namanya Surat Kuasa Menjual - Menyerahkan IMB berikut blueprint-nya
- Fotokopi identitas penjual (suami-istri) berikut Kartu Keluarga
- Surat persetujuan bila tanah diperoleh selagi menikah atau surat pernyataan mengetahui jika tanah diperoleh sebelum menikah.
- Akta Jual Beli dibuat
Akta harus ditanda-tangani oleh para pihak, pejabat dan saksi (biasanya pegawai Notaris/PPAT), dibuat rangkap 4 :
- asli disimpan PPAT
- 1 salinan untuk BPN
- para pihak masing-masing 1 salinan
Semua menggunakan formulir dari pemerintah yang bisa didapat di Kantor Pos
Apakah dengan memiliki AJB kita berarti sudah memiliki properti tersebut ?
Ya ! dan artinya kita juga bisa menjualnya.
DownLoad Database Rumah Dijual & Disewakan
klik saja Di Sini








Alamat saya Cangkreplor RT 02/03 Purworejo Jawa Tengah
saya beli sawah di desa sidomulyo keca. Purworejo Kab. Purworejo Jateng dengan luas 1150m2 seharga 25 jt. yang berarti bebas pajak karena harga kena pajak 30 jt ke atas. tapi ketika mau mengurus surat surat saya dimintai oleh Perangkat desa sebesar 5%. Lha saya heran kok bisa 5%. Itu kan besaran PPn. Alasan pihak perangkat desa Sidomulyo itu termasuk POLOGORO. kalo memang benar pologoro kenapa besarnya segitu(5%), bukankah untuk pologoro maximum hanya 1%. Mohon penjelasan, dan solusinya. Kemana saya mesti melaporkan masalah ini. mohon balasannya di email saya diatas
[Reply]
pak saya mau buat akta jual beli,,,,berapa biaya yang harus di keluarkan untuk membuat akta jual beli tersebu,,,,,
karna setelah saya tanya tanya biaya yanh harus dikeluarkan itu berbeda2,,, dari ppat/notarris katanya 1700 000rb tapi menurut pejabat bpn itu mencapai 2800 000,,,, yang benar berapa sih? dan luas tanah yang telah saya bei itu 70 bata…..
[Reply]
Selamat sore,
Pak, sya akan menjual rumah yg masih KPR di bank.
Ketika jual beli dg developer, kami melakukan PPJB.
Pertanyaan sy :
1. Bagaimana prosedur menjual secara over kredit ya?
2. Kalau dijual secara cash, bgmn mengurus sertifikatnya?
Terima kasih atas pencerahannya
Salam,
Yudho
[Reply]
Apa dasar hukum bahwa istri harus membuat surat persetujuan ketika suaminya menjual tanah yang diperoleh semasa perkawinan, atau istri membuat surat penyataan mengetahui apabila tanah diperoleh sebelum perkawinan., Trims.
[Reply]
Ass. saat ini saya berencana membeli rumah di Jogjakarta seharga 135 jt, rencana saya akan KPR, tapi saya mengalami hambatan karena rumah tsb. blm mempunyai IMB. Berapa ya kira - kira biaya pembuatan IMB? Strategi apa biar pajak yang kami bayarkan mjd murah? Makasih sebelumnya atas jawabannya.
[Reply]
Yos Fuad Mohammad Reply:
May 27th, 2009 at 1:38 pm
Bayarlah pajak dengan yang semetinya, jangan pakai strategi2an (akal2an) karena itu menunjukan betapa picik dan liciknya anda. Tidak baik bila tidak taat hukum. Menjadi penipu merupakan kerusakan akhlak dan moral anda.
[Reply]
Pak,
Saya berencana beli rumah ruko dengan sertifikat SHM,tapi bukan atas nama penjual, tetapi penjual ada AJB dengan nama pemegang hak atas tanah tsb. dan si pemegang hak tsb yg tertera di sertifikat tsb mejual tanah kepada si penjual dengan surat kuasa juga.
apakah rumah tsb bole dibeli?
terima kasih.
[Reply]
Yth Bapak/Ibu.
Saya ada dua pertanyaan:
1. Saya membeli tanah yang di sertifikat tertulis seluas 11.000 m2. Setelah beberapa tahun say ingin menjuala tanah tersebut, namun setelah diukur ternyata luas tanahnya adalah 12.500 m2. kalau saya hanya ingin menjual yang 11.000 m2, apakah saya bisa memisahkan yang 1.500 m2 dan mensertifikatkannya?
2. Berapa biaya yang diperlukan untuk penggabungan beberapa sertifikat tanah menjadi 1 sertifikat.
Salam,
Hartomo
[Reply]
Booleh nanya gimana caranya bedain sertifikat tanah pekarangan dengan yg masih sawah….??
Soalnya teman saya terlanjur kasih DP beli tanah kosong, ternyata bekas sawah…dan harus dilakukan perubahan status/pengeringan
wah… bagaimana ya…
kalau saya sih beli properti lihat langsung objeknya
[Reply]